NDP-Polri menghentikan sementara proyek pembuatan kartu "Indonesia Automatic Fingerprints Identification System" (INAFIS) atau "INAFIS card". Penghentian tersebut dibarengi pula dengan usul Polri untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Hal ini dilakukan karena banyak menuai kritik maka kita hentikan dulu dan tidak dipersalahkan dalam menarik uang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (26/4).
Irjen Saud menjelaskan, bahwa pembuatan kartu INAFIS sebenarnya sudah sesuai PP 50/2010 tentang PNBP. "Kita usul ke pemerintah bahwa PP 50/2010 supaya tidak dipungut biaya dalam pengambilan sidik jari," jelas Saud.
Ia mengatakan, mengenai proses pengadaan barang yang dilakukan Polri dalam kebutuhan pembuatan kartu INAFIS pihaknya sudah melalui prosedur yang benar. Prosedur tersebut adalah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari lelang tersebut terdapat 23 pengajuan dan satu yang menjadi pemenang lelang. "Jadi, Polri tidak berhubungan langsung dengan pemenang lelang," katanya. Sementara siapa pemenang lelang Saud mengaku tidak mengetahuinya.
Polri menyatakan, bahwa pembuatan kartu INAFIS diluncurkan secara resmi di Mapolrestro Jakarta Selatan pada Selasa (17/4) sebagai modernisasi dalam bentuk peralatan. "Instansi Polri juga perlu untuk melakukan modernisasi dalam bentuk peralatan, jadi jangan disalahartikan bahwa ini merupakan pemborosan, tapi untuk langkah-langkah penegakan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (23/4).
0 komentar:
Posting Komentar