"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Pengusutan Angie Mengarah Ke Ikan Lebih Besar

Sabtu, 05 Mei 2012



NDP-Angelina Sondakh terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kemungkinan penyidik sudah tahu, kemungkinan juga sedang dicari," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5)NDP.

Johan menjelaskan, pihak yang memberi suap ke Angelina tersebut bisa saja adalah aktor yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Menyusul kasus yang disangkakan kepada Angelina merupakan pengembangan kasus wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Angelina disebut menerima uang Rp5 miliar dari rekanan Kemenpora.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora senilai Rp191 miliar dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Sedangkan nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie seperti diberitakan mencapai Rp600 miliar yang tersebar di 16 universitas negeri di seluruh Indonesia
READ MORE - Pengusutan Angie Mengarah Ke Ikan Lebih Besar

MAKI Gugat Kejati Karena Kasus Iriani Mandek



NDP-LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait terhentinya kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Gugatan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (3/5/2012). Termohon atau tergugat yakni Kepala Kejati dan Jaksa Agung RI. Oleh PN Semarang telah diregister dengan nomor register 07 Pid.Prap/2012/PN.Smg.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena Kejati tidak melakukan penyidikan terhadap Rina yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 13 Oktober 2010.

"Penetapan tersangka tersebut jelas terlihat pada surat laporan jampidsus dengan nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 yang dikeluarkan atas hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2010 oleh Kejagung RI, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan nyata," tandasnya.

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI telah diterima dan saat ini masih menunggu untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Rina diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21,9 miliar.

Hal itu didasarkan atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, di mana dinyatakan dari Rp 35 miliar bantuan Kemenpera hanya Rp 13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukan
READ MORE - MAKI Gugat Kejati Karena Kasus Iriani Mandek

Rina Iriani Kasus Korupsi GLA



NDP-Bupati Karanganyar Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sejak 13 Oktober 2010.

"Hal tersebut berdasarkan surat laporan Jampidsus dengan nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 atas hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan pada 7 Oktober 2010 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Minggu.

Terkait dengan penetapan Bupati Karanganyar sebagai tersangka, KP2KKN berencana akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera mengambil alih penyidikan kasus korupsi GLA dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Hal itu kami lakukan karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Jateng yang terkesan menutup-nutupi proses penanganan kasus GLA," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani mengatakan jika dalam surat dakwaan ketiga terdakwa kasus korupsi GLA dinyatakan bersama-sama dengan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun dalam putusan pengadilan, nama Rina Iriani tidak ada bahkan hingga putusan kasasi," katanya.

Menurut Bambang, dalam kasus Rina Iriani, fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi karena nama yang bersangkutan tidak disebut dalam putusan pengadilan.

"Jika ingin melakukan langkah hukum terhadap Rina Iriani maka kejaksaan harus memulai proses penyelidikan dari awal lagi, termasuk mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden," ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mencapai Rp21,9 miliar.

Dalam proyek kurun waktu 2007--2008 itu, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah mengeluarkan dana mencapai Rp35 miliar, namun hanya Rp13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2007).

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Handoko Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Tony Haryono divonis lima tahun lima tahun sepuluh bulan yang kemudian mendapat keringanan selama empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan kasasi. Fransisca Riyana Sari divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
READ MORE - Rina Iriani Kasus Korupsi GLA

Meriam Belina Lengkapi Berkas Laporan di Polda Metro Jaya

Jumat, 27 April 2012



NDP-Meriam Bellina kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Ia didampingi oleh pengacaranya, Dwi Ria Latifa untuk melengkapi BAP terkait laporannya terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.

"Kita di sini (Polda) ada BAP tambahan," ujar Dwi, Kamis, (26/4/2012), di Polda Metro Jaya. Kedatangan Meriam juga memenuhi panggilan penyidik yang sempat tertunda pada Senin, pekan ini, karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kita minta penyidik, kalau memang ada yang harus dilengkapi, ya kita lengkapi," sambungnya.

Sayangnya, bintang film yang terkenal di era 1980-an itu enggan bicara panjang lebar terkait masalah yang tengah dihadapinya. Ia lebih banyak diam dan bicara seadanya.

"Saya belum bisa memberikan komentar banyak. Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada yang mendukung saya ataupun tidak," ucap Meriam kalem.

Lantas, bagaimana dengan niat Hotman yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan alias berdamai? "Nanti, kalau sudah pada waktunya ya. Semua indah pada waktunya," ucap Meriam.

Dwi, pengacara Meriam, mengatakan, kemungkinan tersebut tetap saja ada. Kendati demikian, saat ini Meriam ingin memperjuangkan hak-haknya.
READ MORE - Meriam Belina Lengkapi Berkas Laporan di Polda Metro Jaya

Angie Ditahan, Reza Ambil Alih Hak Asuh Aalia Dan Zahwa



NDP-Reza Artamevia akan mengambil anak sulungnya, Zahwa Rezi Massaid dari Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan KPK sejak Jumat (27/4/2012) sore. Dia pun bermaksud mengasuh Keanu Jabar Massaid, putra tunggal Angie dengan Adjie Massaid.

"Reza akan mengasuh anak-anak Angie. Kan selama ini pun, mereka, Angie dan Reza, sudah sering bertemu, sering makan bareng. Boleh dibiling mereka sudah akur setelah Mas Adjie meninggal," kata Yanti, manajer Reza Artamevia saat dihubungi Tribun di Jakarta, Jumat (27/4/2012) malam.

Menurut Yanti, satu dari dua putri Reza dengan mendiang Raden Pandji Chandra Pratomo Samiadji Massaid alias Adjie, yakni Aaliyah Massaid telah lama tinggal bersama Reza. Ada pun anak sulung, Zahwa Rezi Massaid, tinggal serumah bersama Angie dan Keanu di kawasan Pondok Indah Jakarta, Selatan.

"Menurut aku, Zahwa pun harus kembali ke ibunya," ujar Yanti. Namun untuk memastikan hal ini, Reza belum memberi keterangan langsung. "Reza masih minta waktu untuk ngomong ke teman-teman media."

Adjie dan Reza bercerai 1 Januari 2005. Setelah bercerai, kedua anak mereka, Zahwa dan Aaliyah, ikut Adjie. Adjie kemudian menikahi Angelina Sondakh 29 April 2009, di KUA Pulogadung, Jakarta Timur. Sebelum resmi menikah, Adjie dan Angie sudah menikah siri September 2008.

Reza salah seorang diva musik pop. Sementara Adjie adalah bintang sinetron yang berhasil menjadi anggota legislatif dari Partai Demokrat sejak Pemilu 2004. Adjie meninggal tahun lalu, 5 Februari 2011. Setahun sedari dia meninggal, 3 Febaruari 2012, Angie, istrinya ditetapkan KPK tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

Menurut Yanti, hubungan Angie dan Reza membaik setelah Ajdie meninggal. Awalnya pembicaraan menyangkut dua anaknya, Zahwa dan Aaliyah. "Setelah Adjie meninggal, mereka sering berkomunikasi diawali urusan anak-anak. Angie dan Reza telepon-telepon soal kabar anak-anak, setelah itu baru mereka sering bertema disertai anak-anak," katanya.

Bukan saja Zahwa, Keanu pun sudah akrab dengan Reza. "Belakangan, Zahwa sering ke rumah, hampir tiap hari. Anak-anak bolak-balik, antara rumah Angie dan Reza," kata Yanti.

Hubungan keduanya semakin hangat semenjak Angie ditetapkan selaku tersangka pada 3 Februari 2012. Angie diduga menerima suap dari proyek Wisma Atlet yang menyedot dana Rp 191 miliar.

Wakil Sekjen Partai Demokrat ini pun dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjerat Angelina, KPK menjerat pelaku lain dalam kasus Wisma Atlet. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, serta mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin.

baca artikel terkait : " Angie Resmi Ditangkap KPK "
READ MORE - Angie Ditahan, Reza Ambil Alih Hak Asuh Aalia Dan Zahwa

Angie Resmi Ditahan KPK




NDP-Dengan didampingi sang ayah, Lucky Sondakh, dan juga Mudji Massaid, Angie datang ke KPK untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka. Setelah sekitar 7 jam diperiksa, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan janda Adjie Massaid tersebut mulai hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angie ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (27/4).

Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.

Johan menjelaskan, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, ungkapnya, Angie dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Untuk kasus dugaan korupsi Kemenpora, Johan menjelaskan kasus tersebut merupakan lanjutan dari perkara korupsi wisma atlet yang menyeret Muhammad Nazarudin sebagai terdakwa. "Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sesmenpora dan berkaitan dengan wisma atlet. KPK mengembangkan kasusnya dan menemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan.
READ MORE - Angie Resmi Ditahan KPK

Apel Besar Polri dan TNI Di Gorontalo , 6 Poin Kesepakatan

Selasa, 24 April 2012



NDP-Polri dan TNI tengah berupaya menyelesaikan konflik antara anggota Brimob dengan prajurit Kostrad di Gorontalo.

Bahkan kedua institusi membentuk tim yang di dalamnya ada Pangkostrad dan perwakilan Mako Brimob. Mereka ikut turun membantu penyelidikan serta melakukan pertemuan di Gorontalo.

Hasil pertemuan pada 24 April 2012 pukul 08.00 Wita dilaksanakan apel gabungan TNI-Polri di Gorontalo sekaligus dibacakan nota kesepakatan bersama komandan Brigadir 22 Kostrad dan Kasat Brimob Polda Gorontalo Danyon 713.

“Dengan disaksikan Pangkostrad, Pangdam Wirabuana, Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo dan seluruh pejabat TNI-Polri di wilayah Gorontalo serta perwakilan masing-masing kesatuan," beber Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Isi kesepakatan antara TNI-Polri terdiri atas enam poin, yaitu:

1. Dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban sepakat untuk saling terbuka saling mendukung untuk menjalin keutuhan persatuan dan kesatuan TNI-Polri untuk menciptakan keamanana di wilayah Gorontalo hingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

2. Sepakat untuk menangani segala persoalan dan perbedaan yang melibatkan masing-masing pribadi anggota TNI dan Polri diselesaikan oleh komandan kepala kesatuan masing masing sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Sepakat saling membangun komunkasi yang sehat dan harmonis antra TNI Polri untuk mewujudkan kebersamaan serta menghindari hal hal yang kontraproduktif di mata masyarakat.

4. Sepakat untuk menjaga kebersamaan dan menjalankan tugas pokok guna membantu pemerintahan Provinsi Gorontalo agar tercipta pemerintahan yang berwibawa.

5. Menjujung tinggi kewibaan aparat TNI-Polri dan Pemda yang mengembankan amanat rakyat untuk mencapai kesejahteraan.

6. Menjujung tinggi hukum sebagai panglima dan pemangku adat dalam ranah pengadilan tugas dengan semboyan negeri dijaga, hukum dijalankan, masyrakat dibela, nyawa taruhannya.


READ MORE - Apel Besar Polri dan TNI Di Gorontalo , 6 Poin Kesepakatan

Miranda Gultom Masih Sulit Ditekuk KPK

Senin, 09 April 2012







NDP - Kesaksian Nunun sedikit memberikan angin segar untuk pengungkapan kasus korupsi Miranda S. Gultom. Nunun Nurbaetie memberikan keterangan yang cukup memberatkan Miranda S Gultom. Nunun menyebut kalau Miranda pernah meminta dibantu agar lolos tes di DPR untuk menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Kesaksian Nunun ini pun menjadi bukti signifikan bagi KPK.

"Kesaksian maupun keterangan terdakwa maupun saksi di persidangan bisa menjadi bahan atau bukti bagi KPK utk mengembangkan kasus ini," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2012).

Namun, lanjut Johan, keterangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu, tidak terkait langsung dengan upaya menahan atau tidak seorang tersangka.

"Penahanan itu tergantung penyidik (pimpinan) KPK, sejauh mana alasan subyektif dan obyektif memenuhi," jelas Johan.

Sebelumnya Nunun di persidangan saat menanggapi kesaksian Miranda menyebut kalau sahabatnya itu pernah meminta agar dicarikan dukungan di DPR supaya lolos jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda bahkan pernah bicara langsung soal itu.

"Pernah Anda telepon saya untuk minta kenalkan dengan anggota DPR yang saya kenal untuk ketemu di Cipete (kediaman Nunun)," kata Nunun di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan
READ MORE - Miranda Gultom Masih Sulit Ditekuk KPK

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers