"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Granat Gugat Grasi Corby

Jumat, 01 Juni 2012



NDP-Jakarta, GRANAT atau Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika, diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, berencana mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta terkait gugatan Grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada "ratu mariyuana" Schapelle Corby pada Senin (4/6) pekan depan.

"Saya sebenarnya mau menyiapkan, mudah-mudahan hari Senin sudah bisa didaftarkan," kata Yusril, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Yusril mengatakan sebelum UUD 1945 diamandemen presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sehingga Presiden tidak bisa sesukanya memberikan grasi atas ratu eksatasi Corby.

"Kalau kedudukan presiden sebagai Kepala Negara, kebijakannya tidak dapat digugat," Kata Yusril.

Namun sesudah amandemen UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya sebagai kepala pemerintahan sehingga keputusan grasi kepada Corby termasuk obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat digugat.

"Keputusan Presiden itu dianggap sebagai keputusan pejabat tata usaha negara, bersifat individual, konkret, dan final," kata Yusril.

Dia mengaku bahwa gugatan ke Presiden ini baru pertama kali dilakukan di tengah-tengah ketidakjelasan UUD 45 pasca amandemen.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers