
NDP-Jakarta, Setelah proses persidangan yang membutuhkan waktu panjang akhirnya Umar Patek Terdakwa Terorisme pelaku pengeboman Bom Natal dan Bom Bali I, akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Umar Patek akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis, di mana terdakwa divonis selama 20 tahun," jelas Asludin kepada wartawan di gedung pengadilan Jakarta Barat, Kamis (26/6/2012).
Menurutnya pertimbangan majelis sudah benar, namun keputusannya tidak sesuai dengan pertimbangan yang diakui majelis, di mana terdakwa sudah mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan perbuatanya yang dilakukan atas keterpaksaan psikologis dari para seniornya.
"Dia sudah mencegah aksi teroris dalam bom Bali dan Natal, namun dia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya. Seharusnya tidak 20 tahun," katanya.
Namun, ia menambhkan, mengenai pengajuan hak banding, Umar Patek ingin berkonsultasi kepada kluarganya, kemungkinan Senin atau Selasa depan baru akan diajukan.
Asludin mengatakan, seharusnya keputusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim dibandingkan dengan Idris tersangka bom Bali 1.
Total Tayangan Berita
Berita Lokal :
jelajah
Berita Bulan Ini
-
NDP-Sheyla Hershey, seorang ibu Texas telah memenuhi impian hidupnya yang panjang untuk memiliki Dolly Parton payudara berukuran. Lama 28 ...
-
NDP-Jade Marcela (lahir di Hawaii, 22 Juni 1980; umur 31 tahun) adalah seorang bintang porno asal Amerika Serikat. Kedua orangtuanya ber...
-
NDP-Kebanyakan susu diproduksi dalam seumur hidup: sapi Kanada menetapkan rekor dunia. Kanada - Smurf, sapi 15-tahun Holstein telah mengha...
Berita Hari Ini
Umar Patek Di Vonis Tahanan 20 tahun
Kamis, 21 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ke Halaman Depan
Berita Lain
Jakarta
Bali
Pendidikan
afghanistan
Moto GP
Extrem
Motorhome
Libya
Bom
Downhill
Rio
Selebritis Sport
Bangka Belitung
Banjir
Bio farma
Buenos Aires
Hugo Chavez
Iles-iles
Jogyakarta
Khadafi
Komodo
Porang
Ratu kecantikan
Somalia
Spiderman
Usaha Kecil Menengah
dallas
danny indrayana
technology
transgender
wakil menteri hukum HAM
0 komentar:
Posting Komentar