NDP-Jakarta ,Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengatakan bahwa istrinya, Neneng Sri Wahyuni, akan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya yang buron.
"Setelah lawyer dapat penjelasan, berunding dengan keluarga saya, mungkin setelah hasil perundingan, istri saya akan pulang dan menyerahkan diri kepada Mabes Polri dan ditindaklanjuti," kata Nazaruddin di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Namun, sebelum Neneng memutuskan pulang ke Indonesia, kata Nazaruddin, dia akan mengutus kuasa hukum berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Neneng.
"Saya minta pengacara untuk datang ke KPK, menanyakan apa dasar istri saya ditersangkakan. Dia, kan, ditersangkakan atas dasar kasus PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) tahun 2008. Tahun 2008 itu yang menang PT Alfindo. PT Afindo itu, tidak pernah jadi pengurusnya, istri saya," kata Nazaruddin yang divonis empat tahun delapan bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet itu.
Nazaruddin menilai, Neneng tidak terlibat perkara korupsi PLTS yang menjerat mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
"Apa hubungannya? Setelah tim lawyer mendapat penjelasan dari KPK, saya dan keluarga berunding supaya istri saya pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan fakta-fakta hukumnya. Anak saya juga, untuk ke depannya. Anak saya usianya lima tahun, sudah layak sekolah. Saya pikirkan bagaimana masa depannya," ungkap Nazar.
Dalam kasus pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans pada 2008 ini, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek itu. Kasus ini juga menjerat pejabat di Kemennakertrans, Timas Ginting, yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut surat dakwaan Timas, bendera PT Alfindo Nuratama, perusahaan milik Arifin Ahmad yang menjadi rekanan proyek ini, dipinjam oleh Marisi Martondang, dan kemudian dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin. Dalam pelaksanaannya, PT Alfindo Nuratama menyubkontrakkan pengerjaan proyek itu ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar.
Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang diduga terlibat dalam penyubkontrakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Lalu, setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar ke PT Sundayana Indonesia. Selisih nilai proyek dengan uang yang dibayarkan ke PT Sundayana Indonesia itu dianggap sebagai kerugian negara.
Hingga kini, keberadaan Neneng masih misterius. Terakhir, kepolisian internasional mengabarkan bahwa jejak Neneng terlihat di Malaysia.
0 komentar:
Posting Komentar