NDP-PT. Tri Marga berjuang agar korban Sukhoi Superjet 100 mendapatkan asuransi Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Agen Sukhoi di Indonesia itu tidak ingin korban hanya mendapat US$ 50 ribu (sekitar Rp 450 juta).
"Saya akan berusaha sekuat mungkin untuk bernegosiasi," ujar Sunaryo, konsultan Trimarga, di Media Center Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (14/5).
Menurut Sunaryo, Sukhoi sudah menunjuk agen asuransi Airclaims di Singapura. Pihak Airclaims juga sudah menunjuk satu orang untuk mengurus itu.
"Perwakilan dari Singapuranya namanya Mr Phillips. Kita akan bicara dari awal apa yang akan kami siapkan," kata dia.
"Mereka berkelit penumpang tidak membeli tiket. Tapi saya akan berjuang karena specific case sehingga mendapat klaim segitu. Ini yang saya usahakan ke asuransi," terang Sunaryo.
Salah satu isi pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yakni ganti rugi penumpang yang meninggal dunia Rp 1.250.000.000. Namun PT Trimarga menyebut korban hanya mendapat US$ 50 ribu berdasarkan informasi dari pabrikan Sukhoi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub, Israful Hayat, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/5) mengungkapkan peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tersebut tidak berlaku dalam kasus Sukhoi.
Apakah Sukhoi SSJ 100 ini masuk dalam penerbangan domestik? Sunaryo akan bertemu dengan pihak Sukhoi, Airclaims yang diwakili Philips dan kuasa hukum lokal, dalam waktu dekat. Data-data penumpang juga sudah difotokopi dan diserahkan ke Phillips.
0 komentar:
Posting Komentar