NDP-Hukum adat masih diterapkan di Kepulauan Raja Empat untuk menangani kasus - kasus tertentu.Untuk menyelesaikan kasus pencurian ikan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pemerintah setempat akan menggunakan hukum adat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya dan lamanya proses hukum.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP),Kabupaten Raja Ampat Manuel P Urbinas, Selasa (22/5). "Hukum adat akan diberlakukan,untuk mempersingkat waktu dan mengurangi biaya proses hukum bagi para pencuri ikan," tegas Urbinas.
Ia menambahkan jika melalui proses hukum negara, penyelesaian kasus pencurian ikan akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan dengan menerapkan hukum, adat kasus pencurian ikan bisa dengan cepat diselesaikan
0 komentar:
Posting Komentar