NDP-Jakarta, larangan BBM subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, beberapa kendaraan plat merah mulai membeli Pertamax di Stasiun Pembelian Bahan bakar Umum.
Salah satunya adalah mobil plat merah dari Bappenas no. pol. B 2479 EQ yang dikemudikan Sugiarto. "Sudah perintah dari kantor, jadi harus dilaksanakan," kata Sugiarto saat mengisi minibus Kijang plat merah di SPBU Cikini 31.103.03, Jumat.
Dia mengatakan pengumuman untuk mengisi BBM nonsubsidi sudah diterima beberapa waktu lalu.
Langkah Sugiarto dari Bappenas itu berbeda dengan satu kendaraan plat hitam dengan logo suatu BUMN bidang energi. Mobil minibus dengan logo BUMN tersebut masih mengisi BBM subsidi alias Premium.
"Hari ini masih boleh isi Premium, tidak tahu besok," kata pengemudi minibus kuning-oranye itu .
Menurut Pengawas BBM di SPBU 31.103.03 Ari Nurrohmat, sosialisasi penggunaan BBM nonsubsidi sudah dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan.
"Kini pelaksanaannya lebih mudah karena sudah ada dasar hukumnya," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Ari menjelaskan petugas pom bensinnya sudah diwajibkan untuk mengarahkan konsumen "plat merah" agar tidak membeli BBM subsidi.
"Bilang ke konsumennya, mau ngisi Pertamax pak?," katanya kepada petugas lapangan.
Dia mengemukakan manajemen sudah melakukan pertemuan di Pertamina Reginal III, Kramat, Jakarta Pusat pada Kamis (31/5) terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
"Tadi pagi petugas lapangan sudah di briefing mana mobil yang tidak boleh membeli premium," jelasnya.
Mengenai pengendara yang "bandel" dan tetap memaksa untuk membeli BBM subsidi, Ari menambahkan petugasnya sudah diberikan arahan untuk tidak melayani pembelian tersebut dan mencatat pemilik serta nomor polisi kendaraan yang 'bandel tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar