NDP-Jakarta, Miranda Swaray Gultom, usai pemeriksaan perdananya hari ini, Jumat (1/6) setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan akan menerima surat penahanan.
Rencananya, Miranda ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang satu gedung dengan Kantor KPK.
"Iya, demikian jika tidak ada perubahan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, melalui pesan singkat, Jumat (1/6).
Kabar penahanan tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu beredar sejak pagi.
Juru Bicara KPK Johan Budi baru membenarkan kabar itu Jumat sore. Ia memastikan Miranda ditahan hari ini.
"Bahwa ada rencana penahanan, iya benar. Tapi proses itu belum dilakukan," jelas Johan.
Miranda datang ke KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan Miranda ini merupakan yang pertama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Saat memasuki gedung KPK, Miranda mengatakan enggan berandai-andai saat ditanya soal penahanannya. "Saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," kata pengajar di Universitas Indonesia itu.
Miranda diduga membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap. Suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda
0 komentar:
Posting Komentar