"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Angie Resmi Ditahan KPK

Jumat, 27 April 2012




NDP-Dengan didampingi sang ayah, Lucky Sondakh, dan juga Mudji Massaid, Angie datang ke KPK untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka. Setelah sekitar 7 jam diperiksa, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan janda Adjie Massaid tersebut mulai hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angie ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (27/4).

Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.

Johan menjelaskan, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, ungkapnya, Angie dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Untuk kasus dugaan korupsi Kemenpora, Johan menjelaskan kasus tersebut merupakan lanjutan dari perkara korupsi wisma atlet yang menyeret Muhammad Nazarudin sebagai terdakwa. "Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sesmenpora dan berkaitan dengan wisma atlet. KPK mengembangkan kasusnya dan menemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers