NDP-Pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Isbakhul Munir, kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, kliennya seorang petani kecil yang tinggal di Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah dibutuhkan keluarganya.
"Rosidi adalah tulang punggung keluarga. Kasihan kalau dia berada di tahanan," kata Munir, Senin (21/5), usai mengikuti sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Mardika tersebut dengan agenda jawaban eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Janu SH.
Jaksa meminta supaya hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, eksepsi tersebut dinilai tidak beralasan. Jaksa juga meminta supaya permintaan kuasa hukum, terkait penangguhan penahanan terdakwa, juga tidak diterima oleh majelis hakim.
"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa adalah materi pembuktian. Untuk itu, saya meminta supaya hakim menolak eksepsi dan melanjutkan sidang, serta menolak penangguhan terdakwa," kata Janu.
Terkait dengan jawaban JPU itu, pemimpin sidang mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan jaksa yang menolak penangguhan hukuman terdakwa. Alasannya, jarak sidang sangat dekat, yaitu satu minggu sekali.
"Untuk permintaan JPU supaya eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, masih perlu kami diskusikan kepada majelis hakim yang lain. Kepastiannya, akan kami bacakan pada sidang berikutnya," kata I Ketut Mardiko.
Sidang dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda putusan sela.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rosidi, menjadi terdakwa kasus pencurian sebatang kayu jati dengan panjang 3,20 meter dan lebar 12X10 centimeter, di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.
0 komentar:
Posting Komentar