NDP-Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa membantah ada unsur dana hibah Australia terkait pemberian grasi buat terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby. Ia menegaskan pemberian grasi murni wewenang Presiden tanpa ada kesepakatan maupun persetujuan apapun.
Kalau wewsite resmi kedubes Australia Resmi mengumumkan adanya dana hibah tersebut, dan Menteri Hukum dan HAM tidak tahu adanya dana hibah tersebut . Perlu ditanyakan kemana dana hibah besar tersebut.
Menurutnya, pemberian grasi untuk Corby berdasarkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dan kemanusiaan. Rumor pemberian grasi untuk perempuan asal Australia itu pun dikaitkan dengan hibah pemerintah Negeri Kanguru tersebut.
Pada 3 November 2010, Perdana Menteri Australia Julia Gillard mengangkat kasus Corby saat berkunjung ke Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengusulkan pengembangan persetujuan pertukaran narapidana bilateral.
0 komentar:
Posting Komentar