NDP-Indonesia belum mengambil sikap terkait keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang menolak gugatan Indonesia terkait larangan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat. Sedangkan produk rokok Amerika tetap bisa masuk ke Indonesia.
Pada tahun 2011 lalu WTO memutuskan menolak gugatan Indonesia dan melarang penjualan rokok kretek di Amerika Serikat namun masih memperbolehkan penjualan rokok menthol.
Dalam panel WTO tersebut, WTO terungkap bahwa Amerika Serikat memang terbukti melakukan perdagangan diskriminasi rokok dengan melarang rokok kretek dan masih memperbolehkan penjualan rokok menthol.
Rekomendasi panel WTO memang terjadi diskriminasi rokok oleh Amerika namun tidak melarang penjualan rokok menthol, ini yang terus diusahakan oleh pemerintah.
WTO beralasan pelarangan rokok kretek dapat mengurangi jumlah perokok muda sesuai bukti ilmiah yang diajukan Amerika Serikat yang menyimpulkan pelarangan rokok kretek bisa berkontribusi untuk mengurangi perokok muda.
Kita belum mengambil sikap dan mempunyai waktu 60 hari untuk menyampaikan posisi kita. Namun keputusan panel yang menyatakan diskriminasi itu sudah kemenangan tersendiri bagi kita.
0 komentar:
Posting Komentar