NDP-Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Pasal 10 UU 39/2008 yang mengatur tentang posisi wakil menteri dalam sebuah lembaga kementerian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 no 166 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4916 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Keputusan ini mengartikan bahwa seluruh wakil menteri sekarang harus non aktif hingga presiden mengeluarkan perbaikan aturan soal pengangkatan menteri yang sesuai dengan UU yang ada.
"Penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional yang (digunakan) menjadi sumber bagi dibuatnya aturan untuk mengangkat pejabat wamennya oleh karena itu pemerintah dalam hal ini presiden harus membuat perbaikan kepres yang ada itu," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada sejumlah wartawan seusai sidang.
"Sampai keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo."
Total Tayangan Berita
Berita Lokal :
jelajah
Berita Bulan Ini
-
NDP-Jakarta: Setelah duo wanita bersaudara asal Tegal yang dikabarkan terjun ke dunia film biru di AS, kini ada lagi nama baru asal Indon...
-
NDP-(PNS) di wilayah Provinsi Jawa Tengah dilaporkan sering melakukan tindak asusila. Parahnya informasi yang masuk ke tangan DPRD Provins...
-
NDP-Posko Cidahu siap dengan landasan helikopter atau "helipad" , guna mengevakuasi korban pesawat Sukhoi. Dengan adanya "h...
Berita Hari Ini
Keputusan MK, Wamen Dinonaktifkan
Selasa, 05 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ke Halaman Depan
Berita Lain
Jakarta
Bali
Pendidikan
afghanistan
Moto GP
Extrem
Motorhome
Libya
Bom
Downhill
Rio
Selebritis Sport
Bangka Belitung
Banjir
Bio farma
Buenos Aires
Hugo Chavez
Iles-iles
Jogyakarta
Khadafi
Komodo
Porang
Ratu kecantikan
Somalia
Spiderman
Usaha Kecil Menengah
dallas
danny indrayana
technology
transgender
wakil menteri hukum HAM
0 komentar:
Posting Komentar