"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Umar Patek Mengaku Tidak Begitu Terlibat Langsung Bom Natal Dan Bom Bali I

Rabu, 20 Juni 2012




NDP-Terdakwa kasus Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000, Umar Patek, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis, 21 Juni 2012. "Ya, vonis jam 09.00," kata jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan, terkait keterlibatannya dalam Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000.

Pada sidang tanggal 21 Mei 2012, Umar Patek hanya membantu mengayak arang karbong yang akan di ramu dengan bahan peledak lainnya. Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Patek. Jaksa menyatakan Patek telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 untuk uji coba dengan tujuan terorisme. Tindakan Patek tersebut dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Atas tindakannya yang dianggap memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Patek pun didakwa melanggar Pasal 13 huruf c dari undang-undang yang sama.

Jaksa juga menyatakan Patek terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Patek dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa pun menyatakan Patek melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 266 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1, karena telah membuat paspor dengan identitas palsu. Patek menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Lahore, Pakistan.

Terakhir, jaksa menyatakan Patek terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers