NDP - Masalah Lumpur Lapindo semakin "berlumpur", kian hari kian keruh dan tanpa penyelesaian berarti. Seolah mau cuci tangan atas buah kerja Perusahaannya , Aburizal Bakrie menegaskan sudah selayaknya Pemerintah menganggarkan dana untuk penyelesaian kasus Lapindo di APBN. Dia menampik tudingan bahwa penganggaran dana itu merupakan pasal barter dengan sikap Golkar dalam keputusan kenaikan harga BBM.
"Kan yang disubsidi itu untuk daerah yang masuk peta wilayah tak terdampak. Namanya juga tak terdampak maka sudah seharusnya Pemerintah menganggarkannya. Kalau di daerah terdampak itu menjadi tanggung jawab Lapindo," ujar Ical kepada wartawan usai pemberian pengharhaan kepada seniman dan grup kesenian tradisi Jawa di Hotel Lor In, Solo
Ical juga mengatakan tudingan-tudingan yang menyebutkan bahwa dimasukkannya pasal tersebut dalam APBN-P merupakan pasal barter dengan sikap Partai Golkar menyikapi kenaikan harga BBM, merupakan tudingan tidak mendasar. Karena itu. Menurutnya, tidak perlu didengarkan.
"Jangan dengarkan omongan orang-orang yang tidak tahu. Yang jelas tidak ada hal-hal seperti itu (pasal barter). Yang ada adalah memang sudah sewajarnya Pemerintah menganggarkan dana tersebut," kata Ical.
Musibah lumpur Lapindo terjadi pada 2006. Sejumlah desa di Sidoarjo tenggelam. Pemerintah turun tangan mengatasi musibah ini dengan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam ABPN-P, Pasal 18 mengatur wewenang BPLS yang lebih luas seperti perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan
0 komentar:
Posting Komentar