NDP-Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nunun Nurbaeti dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan empat bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dengan memberikan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004. Jaksa juga meminta uang sebesar Rp 1 miliar di rekening Nunun yang berasal dari pencairan cek pelawat tersebut dirampas untuk negara.
"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dan menyatakan Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Tim JPU M. Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4).
Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu harus menyerahkan uang Rp 1 miliar yang ada di rekening Bank Internasional Indonesia (BII). Uang tersebut berasal dari pencairan cek pelawat yang juga dibagikan kepada anggota DPR RI.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak sendi tata pemerintahan terutama lembaga tinggi DPR RI," kata Rum.
0 komentar:
Posting Komentar