"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Nunun Nurbaeti Malah Bernyanyi Sebelum Sidang

Senin, 23 April 2012



NDP-Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nunun Nurbaeti dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan empat bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dengan memberikan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004. Jaksa juga meminta uang sebesar Rp 1 miliar di rekening Nunun yang berasal dari pencairan cek pelawat tersebut dirampas untuk negara.

"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dan menyatakan Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Tim JPU M. Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4).

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu harus menyerahkan uang Rp 1 miliar yang ada di rekening Bank Internasional Indonesia (BII). Uang tersebut berasal dari pencairan cek pelawat yang juga dibagikan kepada anggota DPR RI.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak sendi tata pemerintahan terutama lembaga tinggi DPR RI," kata Rum.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers