"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

MAKI Gugat Kejati Karena Kasus Iriani Mandek

Sabtu, 05 Mei 2012



NDP-LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait terhentinya kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Gugatan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (3/5/2012). Termohon atau tergugat yakni Kepala Kejati dan Jaksa Agung RI. Oleh PN Semarang telah diregister dengan nomor register 07 Pid.Prap/2012/PN.Smg.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena Kejati tidak melakukan penyidikan terhadap Rina yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 13 Oktober 2010.

"Penetapan tersangka tersebut jelas terlihat pada surat laporan jampidsus dengan nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 yang dikeluarkan atas hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2010 oleh Kejagung RI, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan nyata," tandasnya.

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI telah diterima dan saat ini masih menunggu untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Rina diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21,9 miliar.

Hal itu didasarkan atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, di mana dinyatakan dari Rp 35 miliar bantuan Kemenpera hanya Rp 13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukan

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers