"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Miranda S Gultomo dan Angie Tetangga, Bisa Bikin Arisan Dong !!

Sabtu, 02 Juni 2012



NDP-Miranda S. Gultom akhirnya resmi ditahan oleh KPK atas kasus yang suap cek pelawat pemilihan Gubernur BI yang melilitnya. Di penjara, Miranda ternyata bertetanggaan dengan Angelina Sondakh.

Miranda akan mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, rencananya mantan DGS BI tahun 2004 itu akan 'bertetangga' dengan Terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang dan Tersangka kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh.

KPK, Jumat (1/6), resmi menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.

"Ya ditahan di KPK. Sudah ditandatangani penahanannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Miranda sendiri, pada hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.55 WIB.

Dalam kasus cek pelawat, Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu. Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers