"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Tiga Terdakwa Pemotert Novi

Sabtu, 27 Oktober 2012



NDP-Penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengidentifikasi tiga pelaku penyebar foto-foto syur model Novi Amelia di dalam tahanan Polsek Tamansari, Jakarta. Mereka yakni dua polisi dan satu wartawan.

Dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10), Kepala Bidang Humas Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, ketiga orang itu diketahui telah memotret Novi saat model itu hanya mengenakan pakaian dalam.

Dua polisi itu dari Polsek Taman Sari berinisial HS dan DI, serta seorang wartawan berinisial WO. Rikwanto mengatakan penyidik belum mengetahui apakah dua polisi dan satu wartawan itu juga yang mengunggah foto-foto Novi ke berbagai media sosial.

Rikwanto menjelaskan HS adalah perwira pengawas, yang dari hasil pemeriksaan kedapatan menyimpan empat foto terkait Novi. Dua foto diakui HS diambil sendiri saat di lokasi kecelakaan, sementara dua foto lainnya didapatnya dari WO.



Sementara DI yang merupakan anggota Polisi Wanita kedapatan telah memotret Novi sebanyak dua kali dengan menggunakan telepon seluler miliknya. Dari hasil pemeriksaan, kedua foto tersebut berbeda dengan yang kini beredar di masyarakat.

Menurut Rikwanto, Divisi Propam Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami kasus itu. Penyidik akan mencari tahu pelaku yang mengunggah foto-foto syur Novi ke dunia maya. Jika terungkap, pelaku dapat dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.




0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers