"TERDUGA TERORIS DITANGKAP TIM DENSUS 88, DENGAN BARANG BUKTI BERUPA DETONATOR, BUKU JIHAD, TABUNG GAS BERISI NITROGLISERIN"..."JOKOWI TETAP AKAN MELAKUKAN SIDAK DAN TERJUN KE LAPANGAN UNTUK MENGETAHUI KONDISI RAKYAT "....."CHELSEA AKAN KEHILANGAN COLE DAN LAMPARD"....."LORENZO MASIH BERADA DI PUNCAK KLASEMEN DI MOTO GP MALAYSIA"...."POLISI TETAPKAN PELAKU PEMOTRETAN ATAS NOVI AMALIA ADALAH TIGA ORANG"......"MENPORA TETAP MENGAKU TIDAK TERLIBAT KORUPSI HAMBALANG DAN MENYERAHKAN SEMUA PERKARA PADA PIHAK BERWAJIB "......"Kopi Luwak Asli ( JML Coffee ) membuka Pelatihan GRATIS Bisnis Kopi Luwak Asli Penangkaran Hub ; 0899.55.93.913"
Update Senin (30/10) " Kakak NT (Red: Sunardi, wajahnya mirip NT) juga ditangkap Tim Densus 88 untuk dimintai keterangan , tetangga bahkan tidak menduga kalau NT terduga jaringan teroris"

Pencuri Sebatang Kayu, Tetap Dipenjara

Senin, 21 Mei 2012



NDP-Pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Isbakhul Munir, kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, kliennya seorang petani kecil yang tinggal di Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah dibutuhkan keluarganya.

"Rosidi adalah tulang punggung keluarga. Kasihan kalau dia berada di tahanan," kata Munir, Senin (21/5), usai mengikuti sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Mardika tersebut dengan agenda jawaban eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Janu SH.

Jaksa meminta supaya hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, eksepsi tersebut dinilai tidak beralasan. Jaksa juga meminta supaya permintaan kuasa hukum, terkait penangguhan penahanan terdakwa, juga tidak diterima oleh majelis hakim.

"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa adalah materi pembuktian. Untuk itu, saya meminta supaya hakim menolak eksepsi dan melanjutkan sidang, serta menolak penangguhan terdakwa," kata Janu.

Terkait dengan jawaban JPU itu, pemimpin sidang mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan jaksa yang menolak penangguhan hukuman terdakwa. Alasannya, jarak sidang sangat dekat, yaitu satu minggu sekali.

"Untuk permintaan JPU supaya eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, masih perlu kami diskusikan kepada majelis hakim yang lain. Kepastiannya, akan kami bacakan pada sidang berikutnya," kata I Ketut Mardiko.

Sidang dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda putusan sela.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rosidi, menjadi terdakwa kasus pencurian sebatang kayu jati dengan panjang 3,20 meter dan lebar 12X10 centimeter, di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

Ke Halaman Depan

 
 
 

Berita Populer

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

followers